Kualitas Udara dan Air Membaik
Sumber pencemaran dari kegiatan rumah tangga masih dominan menjadi penyebab penurunan kualitas air.
Dengan adanya pembatasan mobilitas orang dan kendaraan selama setahun berlangsungnya pandemi covid-19, kualitas udara dan air di Tanah Air membaik.
Hal itu sebagaimana ditunjukkan dari peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2020 yang naik 3,72 poin sebesar 70,27 jika dibanding dengan periode sebelumnya di 2019 sebesar 68,71. Perbaikan IKLH disumbang dari meningkatnya indeks kualitas udara (IKU) dan indeks kualitas air (IKA).
“Naik 3,72 poin jika dibanding dengan 2019. Angka ini juga berada di atas target RPJMN, yakni 68,71. Ini maknanya bahwa hak masyarakat untuk melihat lingkungan yang baik dan bersih bisa kita penuhi,” beber Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah, kemarin.
Keberadaan indeks ini sangat penting karena sebagai gambaran kondisi riil air dan udara di Indonesia. Penilaian IKLH dilakukan oleh 27 ahli melalui metode analytical hierarchy prosess (AHP). Tahun ini, bobot komponen indeks ditambah dengan menyertakan penilaian indeks kualitas air laut (IKAL) dan indeks kualitas ekosistem gambut (IKEG).
“Isu kualitas udara dan air dipandang sangat penting dari sisi kesehatan dan lingkungan sehingga bobot tahun 2020-2024 naik jika dibandingkan dengan perhitungan IKLH tahun 2015-2019,” kata Karliansyah.
Tidak Capai Target
Lebih jauh dijelaskan bahwa IKA 2020 mengalami peningkatan 0,91 jika dibandingkan dengan 2019 meski belum memenuhi RPJMN sebesar 55,10. Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 8 provinsi yang memebuhi target IKA, yaitu Bengkulu, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Utara, dan Papua. “Sebanyak 26 provinsi lainnya tidak memenuhi target,” cetusnya.
Menurut Karliansyah, parameter utama yang menyebabkan 26 provinsi itu tidak memenuhi target ialah bio-chemical oxygen demand (BOD), dissolved oxygen (DO), dan kandungan fecal coli. “Ini menunjukkan sumber pencemaran dari kegiatan domestik masih dominan sebagai penyebab penurunan kualitas air. Artinya, kita masih harus bersungguh-sungguh membenahi sistem pembuangan seperti mandi dan cuci dari kegiatan rumah tangga,” serunya.
Fakta itu didapati dari pemantauan yang dilakukan pada 725 titik pemantauan kualitas air sungai di 34 provinsi sejak 2015-2020. Menurut Karliansyah, hanya 16% sungai yang memenuhi baku mutu, cemar ringan 65%, cemar sedang 12%, dan cemar berat 7%. “Namun, berdasarkan tren selama 5 tahun terakhir titik pemantauan air yang memenuhi baku mutu meningkat 28%,” ucapnya.
Berbeda dengan IKA, capaian IKU sebesar 87,21 justru melampaui target RPJMN, yakni di 84,10. Sebanyak 34 provinsi berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan.
Kendati begitu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti indeks kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta yang masih dianggap buruk, seiring dengan penggunaan sepeda motor yang saat ini sudah mencapai ke gang kecil. Ia pun mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan Program Langit Biru dan mereduksi gas karbon, sebagaimana janji Presiden Jokowi pada Protokol Paris 2015 silam.
Tulus pun mendesak agar penggunaan jenis BBM ramah lingkungan (berstandar Euro 2) menjadi suatu keharusan. Apa lagi, saat ini sektor transportasi darat Indonesia tercatat sebagai penyumbang 75% polusi udara. (Ant/H-2)
Sumber artikel Media Indonesia ditulis oleh Suryani Wandari P. P. tayang pada 25 Februari 2021