Pengelolaan Terumbu Karang oleh ICCTF, Dua Gili Menuju Rehabilitasi
LOMBOK BARAT , – Sebagai daerah segitiga Amazon of The Sea, manajemen pengelolaan kawasan konservasi perairan (KKP) di NTB terutama pelestarian terumbu karang membutuhkan peningkatan efektifitas pengelolaan.
Climate Change Trust Fund (ICCTF) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melaksanakan Coral Reef Rehabilitation Management Program – Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI) atau dikenal dengan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang yang fokus pada manajemen pengelolaan.
“NTB termasuk KKP Lesser Sunda. Pilot projectnya ada di Nusa Penida, Bali dan Gili Matra dan Gili Balu di NTB,” jelas Sri Yanti, Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/ Bappenas di Hotel Katamaran, Senggigi, Jumat (04/06).
Sri Yanti mengakui telah banyak program serupa dari berbagai pihak untuk dukungan konservasi. Akan tetapi dukungan COREMAP-CTI Asian Development Bank untuk Gili Matra sebesar $ 1,282 juta dan Gili Balu sebesar $ 985.352 sampai Desember 2022, fokus dalam hal manajemen pengelolaan konservasi.
Project ini sendiri telah dimulai pada 4 Maret 2020 dan akan berakhir pada 31 Desember 2022. Targetnya untuk mencapai 80% Kategori Biru di Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra,
dan mencapai 100% Kategori Hijau di Taman Pulau Kecil (TPK) Gili Balu.
“Salah satu manajemen pengelolaan itu adalah dengan mencari strategi efektif agar keberlanjutannya terus dilakukan usai berakhirnya project ini”, tambah Yanti.
Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian PPN/ Bappenas, Himawan Haryoga mengatakan, upaya ini untuk menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan konservasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pusat untuk ditiru dan dilakukan di daerah lain.
Hal lain adalah upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 juga memerlukan strategi yang baik. Diistilahkan Kementerian, dalam upaya pelestarian dan konservasi, economic trade off karena laut sebagai sumber penghasilan, maka pengawasan untuk kejahatan lingkungan dan substitusi mata pencaharian penting dilakukan. (Gl 02).