Pemerintah Targetkan, Sampah Plastik Di Laut Indonesia Berkurang 70 Persen
Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, R. Agus H. Purnomo mengatakan, pemerintah menyikapi serius persoalan sampah yang berada di laut Indonesia.
Agus menjelaskan pemerintah berkomitmen mengurangi sampah plastik di laut dengan target penyelesaian sebesar 70 persen pada 2025.
” Memang Indonesia termasuk yang berkontribusi sampah plastik terbesar. Sehingga pemerintah serius dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sampah plastik yang ada di wilayah Indonesia,” ungkap R. Agus dalam keterangannya.
Berdasarkan Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun dan sebesar 45 persen sampah plastik tidak terkelola dengan baik.
Apabila diabaikan, tentu hal itu akan mengganggu terutama kehidupan ekosistem laut.
Untuk itu, kata Agus, komitmen tersebut kini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.
“ Adapun komitmen tersebut telah diwujudkan dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor 83 tahun 2018,” tuturnya.
Sumber artikel sonora.id tayang pada 1 Februari 2021
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut dapat dilihat di sini
PERPRES No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut [JDIH BPK RI]
Perpres Nomor 83 Tahun 2018 – Lampiran