Pembuatan Sumur Bor dan Sekat Bakar untuk Pencegahan Kebakaran Gambut di Kalimantan Tengah
Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) telah menandatangani nota kerja sama dengan United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU) untuk kegiatan ‘’Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut untuk Mengurangi Emisi di Indonesia melalui Kegiatan Lokal (TEGAK)’’ senilai 3 juta poundsterling. Kerja sama ini fokus dalam upaya restorasi lahan gambut di Indonesia selama 2 tahun guna mendukung pemerintah Indonesia dalam mengurangi kejadian kebakaran lahan gambut, hutan dan lahan Pertanian di lima provinsi di Indonesia (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat) . Secara khusus bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan konservasi lahan gambut untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan meningkatkan strategi-strategi untuk respon terhadap kebakaran.
Melalui kerja sama ICCTF-UKCCU, saat ini ICCTF menyalurkan pendanaan kepada 11 mitra pelaksana yang mengimplementasikan program kegiatan di kawasan gambut termasuk diantaranya membuat sekat kanal (canal blocking). Kegiatan ini selaras dengan konsep restorasi gambut yang diterapkan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dikenal dengan 3 R, yaitu Rewetting (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut melalui teknik sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfiling), sumur bor (deep wells), dan teknik lainnya); Revegetation (revegetasi melalui penanaman pohon/tanaman endemik gambut); dan Revitalization of Local Livelihood (revitalisasi mata pencaharian masyarakat lokal).
Sejalan dengan implementasi program di atas, pada 6 Oktober 2017, ICCTF juga telah menandatangani kerja sama (MoU) dengan BRG terkait pengelolaan lahan gambut terkait perubahan iklim dan pengelolaan dana restorasi gambut di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat komitmen ICCTF dalam mendukung program pengelolaan lahan gambut terkait perubahan iklim yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Melalui kerja sama ini diharapkan akan terbangun integrasi yang baik antara program ICCTF dan BRG dalam pelaksanaan proyek/kegiatan di lahan gambut terkait hal-hal teknis dan pendanaannya.
Salah satu program yang didukung pendanaannya oleh ICCTF-UKCCU adalah program ‘’Pembuatan Sumur Bor dan Sekat Bakar untuk Pencegahan Kebakaran Gambut di Kalimantan Tengah’’ yang diimplementasikan oleh mitra pelaksana Pusat Pengendalian Kebakaran dan Rehabilitasi Hutan (P2KLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya selama Februari-Desember 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp 4.507.181.000,00.
Kegiatan ‘’Aksi Kerja Bersama Restorasi Gambut di Kalimantan Tengah’’ ini merupakan salah satu agenda program ICCTF-P2KLH Universitas Palangka Raya yang bertujuan untuk membangun komitmen bersama seluruh pihak guna mendukung pelaksanaan program restorasi gambut di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, sekaligus mensosialisasikan program BRG dan ICCTF (Bappenas) tentang pembangunan infrastruktur pembasahan gambut di Kalimantan Tengah tahun 2017. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis alat pembuat sumur bor dan mesin pembasahan gambut kepada Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pembuatan sumur bor merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan gambut karena mampu memenuhi fungsi pembasahan (rewetting) lahan gambut. Sumur bor yang ditempatkan secara teratur dan dalam pola yang teratur mengikuti garis dalam sekat bakar, akan mempermudah pembasahan gambut dan pencegahan kebakaran. Sekat bakar ini sekaligus sebagai akses masuk ke lokasi karena sudah ditebas dan ditanami dengan tanaman tahan api seperti Shorea Balangiran (Kahui), Combretuscarpus Rotondatus (Tumih), dan jenis tanaman lokal lainnya yang memiliki ketahanan terhadap api.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan pada hutan sekunder di wilayah Pulang Pisau, bahwa kebakaran lahan dan hutan dapat mengemisi sebesar 42 ton CO2/ha/tahun (Usup, A, 2005). Dengan memasang 1 titik sumur bor, maka dapat memitigasi sebanyak 4-8 ha lahan gambut, yang berarti dapat memitigasi CO2 sebesar 168 ton CO2 /tahun sampai dengan 336 ton CO2/tahun. Target dari program yang didukung pendanaannya oleh ICCTF ini adalah membangun sebanyak 600 unit sumur bor, menyediakan 60 pompa dan 12 unit alat pembuat sumur bor, membuat sekat bakar dengan panjang maksimum 5.000 m dan lebar 4 m yang ditanami 30.000 tanaman tahan api, dan membuat 3 tower pemantau api di desa Tanjung Taruna, Gohong, dan Pilang. Dengan membangun 600 titik sumur bor tersebut, maka melalui program ini ICCTF bersama P2KLH Universitas Palangka Raya dapat memitigasi emisi CO2 sebesar 8,4 juta ton CO2/tahun (berdasarkan pernghitungan AGC dan BGC).
Wilayah Kabupaten Pulang Pisau sebagai lokasi program ini merupakan salah satu wilayah pengemisi terbesar dari kebakaran lahan dan hutan gambut di Kalimantan Tengah. Dalam 20 tahun terakhir, kabupaten Pulang Pisau menempati urutan terluas kebakaran lahan gambut terbakar di Kalimantan Tengah. Kalimantan Tengah dikenal memiliki karakteristik wilayah hutan rawa gambut tebal yang sebagian besar terdiri dari bahan organik (gambut mentah) yang diperkirakan seluas 6,8 juta ha (Rieley dan Ahmad-Shah, 1996). Pada musim kemarau, hutan rawa gambut ini menjadi sangat kering dan sensitive terhadap kebakaran. Ketika lapisan gambut yang kering terbakar, maka kebakarannya dapat membakar akar dan bahan organik tanah selama berhari-hari sampai berbulan-bulan dan menyebar di bawah permukaan tanah.
Sektor Kehutanan dan sektor berbasis lahan lainnya di Indonesia merupakan salah satu sumber utama emisi gas rumah kaca (GRK) global, mengingat luasnya hutan yang dimiliki Indonesia (salah satu terbesar di dunia), dibarengi dengan laju deforestasi, degradasi hutan dan luasnya lahan gambut yang terdegradasi. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK hingga 26% di bawah tingkat BAU (Business as Usual) pada tahun 2020, dan 41% jika ada bantuan internasional.
Hingga 80% usulan pengurangan ini diharapkan dapat dicapai dari perbaikan pengelolaan hutan dan lahan gambut. Upaya Indonesia diharapkan meningkat melalui akses pembiayaan internasional yang akan mendukung kebijakan, perencanaan dan kegiatan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan termasuk di lahan gambut.
Program ini selaras dan sinergi dengan tujuan utama ICCTF dalam mendukung pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan untuk mengurangi emisi GRK dan mendukung kebijakan pembangunan rendah emisi (low carbon development), serta selaras dengan kerangka RAN-GRK, RAN-API dan ICCSR. Selain program yang diimplementasikan oleh P2KLH ini, ICCTF juga mendukung pendanaan 3 program lainnya di wilayah Kalimantan Tengah yaitu sebagai berikut:
- Program ‘’Perlindungan dan Restorasi Lahan Gambut di Kawasan Sebangau, Kalimantan Tengah’’ yang diimplementasikan oleh Konsorsium Yayasan Borneo Nature Indonesia (dengan sumber pendanaan ICCTF-UKCCU);
- Program ‘’Conservation and Rehabilitation of Hutan Amanah Lestari Peat Swamp Forest as a Working Classroom for Universitas Muhammadiyah Palangka Raya’’ yang diimplementasikan oleh Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (dengan sumber pendanaan ICCTF-USAID)
- Program ‘’Konservasi Ekosistem Nipah dan Hutan Penyangga Bagian Timur Suaka Margasatwa Sungai Lamandau sebagai Kawasan Pencadangan Hutan Kemasyarakatan (Hkm)’’ yang diiimplementasikan oleh Perkumpulan Yayasan Orangutan Indonesia (Yayorin) (dengan sumber pendanaan ICCTF-USAID).