Koordinasi Kajian Pembayaran Jasa Lingkungan Gili Matra
Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Lombok Utara merupakan kawasan konservasi dan tujuan utama wisata di Nusa Tenggara Barat. Beragam wisata bahari seperti selam permukaan (snorkling) dan menyelam (diving) ditawarkan di TWP Gili Matra. Pemanfaatan kawasan konservasi sekaligus sebagai objek wisata andalan ini menghadapi tantangan, keindahan TWP Gili Matra menarik banyak minat wisatawan namun sistem pengelolaan pariwisata belum siap, hal ini menimbulkan masalah baru.
Kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan dibutuhkan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TWP Gili Matra dari tekanan pariwisata massal. Pengelolaan parisiwata berkelanjutan ini membutuhkan pendanaan yang berkelanjutan pula. Pembayaran jasa lingkungan (Payment for enviromental service) menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan yang berkelanjutan bagi kawasan konservasi perairan TWP Gili Matra. Hal ini sampaikan oleh Setyawati selaku Koordinator Perikanan, Direktorat Kelautan dan Perikanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bappenas, dalam kegiatan Kajian Konsep Payment for Environment Services (PES) di Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra di Hotel Mina Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Rabu, 25/08/2021.
Setyawati melanjutkan, tujuan utama pelaksanaan proyek hingga mencapai output yang diharapkan adalah penguatan kelembagaan dan manajemen marine protected area (MPA). Hal in dapat tercapai melalui peningkatan nilai evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan dan pengembangan konservasi dan ekosistem berkelanjutan di KKPN TWP Gili Matra.
Ia menambahkan, terkait tujuan lain dari konsep PES ini yakni pembangunan pusat informasi dan infrastruktur terkait guna mendukung tata kelola kelembangaan dan pariwisata berkelanjutan di TWP Gili Matra. Selain itu, adanya kesepakatan bersama megenai dokumen PES serta pelaksanaannya antara pihak terkait.
Adanya refrensi ilmiah yang bersumber dari perundang-undangan atau Peraturan Menteri (Permen) KP No. 31/2020 juga diperukan sebagai dasar hukum dalam penyusunan dokumen PES. Terakhir, tujuan konsep PES ialah pendekatan proyek menggunakan data ilmiah dan referensi yang valid sebagai masukan teknis terkait pengembangan PES di Gili Matra.
Sementara itu, Analis Lingkungan BKKPN TWP Gili Matra Nirawaya Kusuma Wardhani mengatakan hasil kajian menunjukkan bahwa nilai aset sumber daya alam dan lingkungan TWP Gili Matra mencapai Rp26,86 triliun pada tahun 2019.
Ia menambahkan, Aset sumber daya alam dan lingkungan yang terdapat di TWP Gili Matra merupakan aset bagi masyarakat untuk saat ini dan generasi yang akan datang. Selain itu, Sumber daya alam dan lingkungan yang terdapat di TWP Gili Matra menyediakan jasa lingkungan dan merupakan aset berharga bagi masyarakat sekitar sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi.
Kajian ini menghasilkan kesepakatan antara Mitra Pengelola dalam hal ini BKKPN Kupang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Dinas Pariwisata dan stakeholders terkait penyusunan dokumen PES di Kawasan Perairan TWP Gili Matra. Setelah melakukan kajian ini selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan, Pemerintah Desa, kelompok masyarakat dan penerima manfaat di KKPN TWP Gili Matra.
Penulis: Agus Salim, Site Coordinator COREMAP-CTI ADB di Gili Matra