Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Press Release
Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
Kementerian PPN/Bappenas pada tanggal 18 Desember 2019 melakukan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah: (a) mendiseminasikan hasil KLHS RPJMN dan proses integrasinya ke dalam rancangan RPJMN 2020-2024; dan (b) Mendapatkan tanggapan dan masukan dari publik serta para pihak terkait untuk penyempurnaan dokumen KLHS.
Penyelenggaraan KLHS diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diterjemahkan dalam peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa RPJMN merupakan salah satu objek dokumen perencanaan yang wajib di KLHS. Upaya ini sejalan dengan langkan dan komitmen Pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui Sustainable Development Goals (SDGs).
Penyelenggaraan KLHS bagi RPJMN 2020-2024 diarahkan untuk dapat bersinergi dengan proses penyusunan RPJMN 2020-2024. Oleh karena itu penyelenggaraan KLHS dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan RPJMN. Proses penyusunan KLHS sudah dimulai ketika pelaksanaan kajian pendahuluan (background study) hingga penyusunan rancangan RPJMN 2020-2024. Melalui proses ini diharapkan rekomendasi yang dihasilkan KLHS dapat menjadi pertimbangan dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMN yang lebih hijau.
Penyelenggaraan KLHS ke dalam penyusunan RPJMN menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Penyelenggaraan ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu system dynamics dan spatial dynamics, yang berbasis pada sains (evidence-based policy) dengan menggunakan prinsip holistik, integratif, tematik dan spasial (HITS). Keseluruhan proses dalam penyelenggaraan KLHS untuk RPJMN 2020-2024 dilaksanakan bersamaan dengan proses penyusunan rancangan RPJMN 2020-2024.
Penyelenggaraan KLHS merupakan upaya kolaboratif untuk menciptakan keterpaduan pembangunan dan mendobrak silo. KLHS adalah “kendaraan” atau tool untuk mengaplikasikan analisis Kebijakan, Rencana dan Program guna menghasilkan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dalam RPJMN 2020-2024 dan SDG Roadmap 2030. Langkah ini menjadikan berbagai upaya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, termasuk aksi penurunan emisi gas rumah kaca, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan akan dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial. Daya dukung sumber daya alam kita, termasuk tutupan lahan, air, keanekaragaman hayati, dan emisi, akan menjadi salah satu faktor penentu perumusan kebijakan dan target perencanaan pembangunan ke depan.
Di dalam prosesnya, KLHS telah melakukan identifikasi berbagai kebijakan dari sektor yang diperkirakan berdampak langsung dan tidak langsung pada daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan, seperti sektor ekonomi, energi, kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan. Pengaruh kebijakan dari berbagai sektor tersebut kemudian di analisis melalui model, sehingga trade-off dari implementasi kebijakan tersebut dapat diperkirakan dan dicari titik temunya.
Hasil dari penyelenggaraan KLHS telah behasil memberi ‘warna baru’ dalam rancangan RPJMN 2020-2024. Analisis daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan yang dihasilkan melalui proses KLHS menjadi salah satu development constraint dalam perumusan rencana dan target pembangunan lima tahun mendatang. Selain itu, untuk pertama kalinya, pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional, dalam hal ini adalah prioritas nasional ke-enam, yaitu Membanguan Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Untuk mengoptimalkan inisatif dan upaya ini diperlukan “lompatan dan inovasi” kebijakan pembangunan untuk menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan di masa mendatang. Lompatan dan inovasi tersebut kemudian harus dapat diterjemahkan dalam bentuk program/kegiatan dalam rencana tahunan pemerintah, baik dalam RKP maupun Renja Kementerian/Lembaga.
Materi bisa diakses di http://bit.ly/MateriKLHSRPJMN