Latar Belakang
Indonesia sedang menggalakkan pembangunan pesisir dan laut di berbagai sektor. Untuk itu, perencanaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil komponen utama dalam menentukan arah pembangunan dan jaminan insvestasi. RZWP-3-K diharapkan mampu mewujudkan keberlanjutan pembangunan di wilayah pesisir dan laut, serta menjamin kepastian hukum dalam investasi. Untuk itu, dibutuhkan adanya instrumen yang tepat dalam implementasinya, yaitu protokol RZWP-3-K dengan kerangka Integrated Coastal Zone Management (ICZM)